Selasa, 11 Januari 2011


Protokol Transaksi Jual Beli Sertifikat Tanah Secara Elektronis di Indonesia

Mekanisme transaksi jual beli sertifikat tanah di Indonesia masih bersifat konvensional, yaitu setiap penjual dan pembeli secara bersama-sama mengurusi akta jual beli tanah untuk keperluan balik nama sertifikat kepada lembaga yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah untuk mengurusi hal ini. Lembaga Pertahanan Nasional yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berada di setiap daerah di Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri bertugas menangani seluruh kegiatan pembangunan atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Transaksi jual beli tanah yang bersifat konvensional ini memiliki beberapa kekurangan. Setiap orang yang hendak membeli sertifikat tanah pada suatu daerah yang letaknya jauh sangat tidak efektif dan efisien apabila menggunakan mekanisme transaksi jual beli secara konvensional. Namun permasalahan ini,
Untuk lengkapnya dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda :)

Komentar