Jumat, 23 April 2010


Proxy signature


Proxy signature ibarat kata apabila seorang pemimpin perusahaan yang harus menandatangani surat oleh pihak lai, dimana saat itu tidak dapat hadir. Maka diwakilkanlah seorang sekretarisnya untuk dapat menandatangani. Dalah kasus ini berkaitan dengan tanda tangan juga namun secara digital. Pembagian terhadap kuasa yang diberikan pemimpin perusahaan kepada sekretarisnya terbagi tiga, antara lain; full partial, partial delegation, partial delegation by warrant. Untuk dapat lebih jelasnya, Anda dapat Download disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda :)

Komentar